Senin, 05 Agustus 2013

Mengenal Neoliberalisme



Mengenal Lebih dekat Neoliberalisme
Oleh: Hasby Muhammad Zamri

TERBENTANGNYA neoliberalisme tak bisa dilepaskan dari neokolonialisme. Mengingat benteng ekonomi neolib awalnya dibangun oleh Amerika Serikat dan Inggris yang memenangkan PD II. Resep neoliberalisme menjadi terkenal setelah John Williamson memperkenalkan 10 rumusan kebijakan yang disebut Washington Consensus, yang merupakan kesamaan pandangan lembaga-lembaga yang bermarkas di Washington DC (IMF, World Bank, dan US Treasury Departement) mengenai rekomendasi kebijakan bagi negara-negara yang sedang dilanda krisis. Sepuluh rumusan Washington Consensus dapat disederhanakan menjadi: (1). Pasar bebas, (2). Deregulasi, (3). Pencabutan subsidi, dan (4) Privatisasi.
Menurut Revrisond Baswir, neoliberalisme di Indonesia secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998. Hal itu dapat dilihat dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama International Monetary Fund (IMF). Pada 2006, keterlibatan IMF secara langsung di Indonesia berakhir. Pelaksanaan agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID.
Dalam bukunya, Confession of An Economic Hit Man, John Perkins memberikan pengakuan: “Aku akan bekerja membangkrutkan negara-negara yang menerima pinjaman sehingga negara-negara itu selamanya akan terjerat utang. Setelah itu mereka akan jadi sasaran empuk kepentingan kami (USA), berkait dengan: pangkalan militer, hak suara di PBB, akses ke minyak bumi atau sumberdaya alam lainnya”. Perkins juga menuliskan bahwa menurut Charlie Illingworth (atasan Perkins), Richard Nixon (Presiden AS periode 1969-1974) menginginkan kekayaan alam Indonesia diperas sampai kering. Indonesia ibarat realestate terbesar di dunia yang tak boleh jatuh ke tangan Uni Soviet atau China.
Kajian dari Institute For Global Justice (IGJ) menyebutkan, setidaknya dari tahun 1998 sampai tahun 2009, kurang lebih 474 UU telah disahkan. Yang paling menyedihkan adalah UU Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam. Ciri umum UU tersebut adalah : (1). Hilangnya campur tangan negara dalam perekonomian, karena diserahkan kepada mekanisme pasar; (2). Penyerahan kekuasaan kepada modal besar/asing berkaitan dengan ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia; (3). Perlakuan diskriminatif terhadap mayoritas usaha rakyat.
Tak kalah menyedihkan adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Di masa Raffles (1811-1816) saja, menurut Hatta Taliwang, pemilik modal swasta hanya boleh menguasai lahan maksimal 45 tahun. Di masa Hindia-Belanda, maksimal 75 tahun. Pada masa Presiden SBY, melalui UU No. 25 Tahun 2007, pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan selama 95 tahun. Sebuah ironi yang menggelikan.
Struktur perbankan pun tak kalah mencekam. Beberapa bank swasta nasional sahamnya dikuasai oleh asing, antara lain UOB-Buana (98,99% sahamnya dikuasai oleh asing), Bank Ekonomi (98,94%), CIMB Niaga (97,90%), ICBC (97,83%), BII (97,50%), OCBC NISP (85,06%). Lin Che Wei (sebagaimana dikutip oleh Tempo.co) mengatakan bahwa penguasaan aset perbankan nasional oleh bank-bank domestik (swasta maupun BUMN) kian tergerus. Pangsa aset bank swasta nasional merosot sekitar 20% dari 42% pada 1998 menjadi 22% pada 2011. Begitu pun pangsa aset bank negara yang merosot 9% dari 44% menjadi tinggal 35% pada periode yang sama.
Fenomena ini tentu saja semakin menguatkan cengkraman neoliberalisme di Indonesia. Tak mengherankan kalau sistem ekonomi yang salah kelola ini menciptakan besarnya jurang antara si kaya dan si miskin. Hasilnya, menurut Asian Development Bank (ADB), jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2008 mencapai 40,4 juta orang. Tahun 2010 meningkat menjadi 43,1 juta orang. Sedangkan Human Development Index (Indeks Pembangunan Manusia) Indonesia tahun 2010 menempati ranking 108 dari 169 negara. Kemudian tahun 2011 menjadi ranking 124 dari 187 negara.
Pertanyaannya, apakah kita ingin terus berada pada situasi mencekam seperti sekarang ini, atau ikut ambil bagian dalam perubahan yang digagas oleh Gerindra?
Sumber: Gema Indonesia Raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar