Senin, 05 Agustus 2013

Ekonomi Kerakyatan



KAPITALISME selalu inheren dengan krisis. Depresi besar 1929 dan krisis 2008 adalah dua contoh kegagalan kapitalisme membawa tatanan ekonomi dunia yang lebih adil dan makmur. Bagaimana ekonomi kerakyatan?
Gagasan ekonomi kerakyatan lahir dari buah pemikiran Mohammad Hatta. Hatta menilai sistem kapitalisme berpijak atas dasar perjuangan yang kuat bertambah kuat, yang lemah menjadi musnah. Pembagian hasil yang adil antara produsen, konsumen dan saudagar tak pernah tercapai dalam sistem kapitalisme.
Dalam konteks Indonesia di bawah kolonialisme Belanda, kaum produsen besar umumnya adalah orang kulit putih. Kedudukan mereka sangat kuat karena didukung pemerintah kolonial dan bank. Sementara ekonomi rakyat dapat dengan mudah dikuasai produsen, karena ekonomi rakyat itu tidak tersusun. Ketimpangan ekonomi pada masa itu sangat tinggi. Struktur sosial terbagi empat strata yaitu (1) golongan Eropa, (2) golongan Tionghoa, (3) golongan bangsa asing Timur bukan Tionghoa, dan (4) golongan Inlanders.
Bagi Hatta, dasar tiap-tiap perekonomian adalah pada bagaimana mencapai kebutuhan hidup rakyat. Jika kebutuhan tak dapat dipenuhi maka diperlukan impor. Bagi penjajah, ekspor adalah mesin penghasil uang. Indonesia hanya jadi daerah ekonomi industri bagi Belanda. Keuntungan sebesar-besarnya masuk ke Belanda. Struktur dan sistem ekonomi yang seperti ini telah membuat Indonesia yang mempunyai kekayaan berlimpah, rakyatnya hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan.
Hatta menempatkan rakyat sebagai subyek (people based) dan sebagai pusat dari kegiatan ekonomi (people centered). Gagasan tersebut membuatnya berdiri sangat jauh dari kapitalisme yang berpijak pada paham individualisme atau yang berorientasi pada kepentingan diri sendiri (self interest). Gagasan demokrasi Hatta dipengaruhi corak demokrasi desa. Gagasan ekonomi Hatta pun lebih dekat pada gagasan kolektivisme atau kebersamaan, dan tak mengharamkan intervensi negara. Bahkan negara ditempatkannya sebagai pemeran utama dalam usaha mensejahterakan rakyat. Dalam cara bagaimana-gagasan ekonomi yang berpusat pada rakyat itu dikerjakan, Hatta sangat memperhatikan realitas konkret dari kehidupan masyarakat Indonesia. Karena tak ada sistem ekonomi yang bisa lepas dari kebudayaan, bagi Hatta, bangun usaha yang cocok dengan budaya Indonesia adalah koperasi. Ia menyebut bahwa koperasi merupakan segi ekonomi dari apa yang disebutnya sebagai “kooperasi sosial lama”, yaitu gotong-royong.
Pemikiran ekonomi Mohammad Hatta telah menjadi tonggak penting dalam sejarah ekonomi-politik di Indonesia. Dialah perumus Pasal 33 UUD 1945, yang membuat konstitusi Indonesia bukan semata dokumen politik, melainkan juga dokumen ekonomi. Jadi, berbeda dengan negara-negara liberal kapitalis, dimana konstitusinya hanya bersifat politik saja, keberadaan Pasal 33, serta pasal-pasal kesejahteraan sosial lainnya, membuat konstitusi Indonesia bisa disebut sebagai Konstitusi Ekonomi.
Sumber: Gema Indonesia Raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar